Jaksa Agung Bicara Soal Tuntutan Buat Penyiram Novel Baswedan
Senin, 29 Juni 2020 – 17:17 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel.
JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pak Bur dan Komisi III DPR kembali membahas soal tuntutan kepada penyiram Novel Baswedan dalam rapat kerja.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung