Jaksa Agung Blusukan ke Nusa Kambangan

jpnn.com - JAKARTA - Jelang eksekusi lima terpidana mati Desember 2014, Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (12/12).
Namun, belum diketahui apakah lima terpidana itu semuanya dieksekusi di Nusa Kambangan atau di lapas masing-masing tempat mereka menjalani hukuman selama ini.
"Pak Jaksa Agung dan Menkumham sudah berada di Nusa Kambangan untuk mengecek tempat persiapan (eksekusi) seperti apa," ungkap Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (12/12).
Dia mengatakan, kemungkinan eksekusi akan dilakukan setelah Jaksa Agung pulang blusukan ke Lapas Nusa Kambangan. "Sekembalinya (Jaksa Agung) mungkin akan dilakukan (eksekusi).
Sebelumnya diberitakan, lima terpidana mati masing-masing dua di Lapas Nusa Kambangan, dan dua di Lapas Batam Kepulauan Riau, serta satu di Lapas Tangerang, Banten, akan dieksekusi tahun ini.
Namun, Tony masih enggan membeber identitas lima terpidana itu. "Inisial nama terpidana sampai saat ini saya belum mengetahui," katanya.
Dalam proses eksekusi jaksa akan memimpin tim eksekutor. Sedangkan pelaksananya adalah Polri. Kedua institusi ini sudah berkoordinasi.
"Pimpinan eksekutor adalah kejaksaan, Polri diminta bantuan untuk pelaksanaannya. Benar sudah ada koordinasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Jumat (12/12).
JAKARTA - Jelang eksekusi lima terpidana mati Desember 2014, Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, menyambangi
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara