Jaksa Agung Buka Kemungkinan SP3 Kasus BG
jpnn.com - JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan dihentikan alias dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jaksa Agung HM Prasetyo pun menyatakan kemungkinan SP3 bisa terjadi tergangung proses yang berjalan. "Ya mungkin ada, mungkin tidak. Semuanya kan proses. Kita lihat saja nanti," kata Prasetyo di Kejagung, Rabu (4/3).
Dia tak menjelaskan apakah berkas sudah diterima dari KPK. Prasetyo malah menyarankan untuk menanyakan kepada KPK.
Namun, apakah nanti KPK tetap akan mensupervisi kasus ini, Prasetyo menyatakan itu bisa saja terjadi.
"Itukan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi, kemudian koordinasi dan lain-lain," katanya.
Kendati demikian dia menegaskan, KPK tidak akan dilibatkan dalam pengkajian berkas kasus BG nanti jika diproses di Kejagung. "Rasanya tidak lagi ya," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK akan menyerahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejagung. Beberapa kalangan pun khawatir kasus itu akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad