Jaksa Agung Burhanuddin Memulai Penyidikan Kasus HAM Berat

Menurut dia, berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat.
Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," pungkas Burhanuddin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan