Jaksa Agung Cuek Bali Nine Ajukan Gugatan ke PTUN
![Jaksa Agung Cuek Bali Nine Ajukan Gugatan ke PTUN](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150221_082711/082711_664263_bali_nine.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempersoalkan gugatan hukum oleh dua terpidana mati asal Australia yang disebut sindikat Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Gugatan itu dilayangkan terkait penolakan grasi atau pengampunan mereka oleh Presiden Joko Widodo. "Silahkan PTUN. Tapi rasanya menurut hemat saya kurang tepat," ujar Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Sebab, Prasetyo menjelaskan, grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur oleh konstitusi.
Karenanya, tegas dia, tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi, menghalang-halangi dan membatalkan hak prerogatif Presiden tersebut. "Itu sepenuhnya hak kepada negara," tegasnya.
Dia pun menyatakan, kepala negara memiliki hak untuk mengintervensi dengan memberikan hak-hak seperti grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan lain-lain.
"Itu hak prerogatif Presiden. Itu salah satu bagian hak kepala negara bisa mengintervensi," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempersoalkan gugatan hukum oleh dua terpidana mati asal Australia yang disebut sindikat Bali Nine, Andrew
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Direktur Operasional Jasa Raharja Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-78 Bhayangkara
- Buzzohero Raih Silver Agency of The Year Dari TikTok Awards
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- Ribuan Honorer di Pemprov Kaltim Berpeluang Jadi ASN di 2024
- Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang, Sekjen Kemnaker Bilang Begini