Jaksa Agung Dalami Kemungkinan Deponeering Kasus BW

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan deponeering kasus yang melibatkan salah satu komisionernya yang nonaktif, Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, tidak mudah untuk memutuskan deponeering suatu kasus karena ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.
Menurut Prasetyo, syarat utama dalam kasus BW -sapaan Bambang Widjojanto- harus terpenuhi. “Syarat sebenarnya yang utama adalah demi kepentingan umum,” ujar Prasetyo di Jakarta Kamis (28/5).
Deponeering adalah kewenangan yang dimiliki jaksa agung untuk menghentikan penyelesaian sebuah kasus. Syaratnya, keputusan penghentian itu untuk kepentingan masyarakat umum.
Apakah kasus BW memenuhi syarat tersebut? Prasetyo mengaku belum bisa memastikan. Dia akan mempelajari berkas BW terlebih dahulu.
“Saya masih minta laporan kepada jaksa peneliti seperti apa P-21-nya (berkas lengkap). Saya akan liat dulu,” katanya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, deponeering merupakan solusi yang paling tepat untuk perkara BW. Namun, langkah tersebut harus ada persetujuan dari presiden yang kemudian memerintah jaksa agung. “Saya selaku pimpinan KPK akan mencoba berbicara dengan jaksa agung dan presiden untuk solusi ini,” kata Johan.
Namun, lanjut Johan, semua bergantung kepada presiden dan jaksa agung apakah menghendaki langkah deponeering atau tidak. “Dan, kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya,” ucapnya.(jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengomentari rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan deponeering kasus yang melibatkan salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?