Jaksa Agung Diancam Diadukan ke Satgas
Kamis, 12 Mei 2011 – 20:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.
Jika tak segera dilimpahkan ke pengadilan, sangat mungkin Jaksa Agung Basrief Arief selaku pimpinan tertinggi kejaksaan dituding punya kepentingan pribadi dalam kasus ini. Hal ini diungkapkan Teuku Chandra Adiwana, Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) saat bertemu dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Kamis (12/5).
Baca Juga:
"Hasil investigasi kami, diduga kuat ada oknum pengusaha yang menjadi mafia hukum agar kasus ini dihentikan oleh Kejagung dan tidak berlanjut ke pengadilan," kata Teuku Chandra.
Ditambahkan Teuku, tudingan ini muncul sebab kasus Sisminbakum untuk Yusril dan Hartono sudah lama dinyatakan lengkap atau P21. Tapi disaat penuntut umum tengah menyusun dakwaan muncul permintaan
untuk mengkaji kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar ini, dengan alasan ada putusan lepas demi hukum dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Romli Atmasasmita, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali didesak untuk segera menentukan sikap terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri