Jaksa Agung Diancam HT, Komisi III : Kalau Benar ya Tetapkan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III Azis Syamsuddin telah melakukan konfirmasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai pesan singkat bernada ancaman yang katanya dikirim bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo (HT) kepada seorang jaksa. Dalam rapat tersebut, Azis sempat menanyakan kepada Prasetyo apakah pesan itu sudah pasti dikirim HT ataui masih bersifat dugaan.
Hanya saja, lanjut Azis, Prasetyo tetap yakin bahwa pesan berasal nomor bekas pemilik PT Mobile 8, yang kasus restitusi pajaknya sedang ditangani Kejagung tersebut.
"Tadi saya menggarisbawahi apakah nomor telpon ini milik saudara HT yang sudah diuji kebenaran dan kepemilikannya. Menurut beliau (Prasetyo-red), masukan dan informasi benar," kata Azis, usai skorsing rapat antara Jaksa Agung di komisi III, Rabu (20/1).
Karenanya, Azis mempersilahkan jaksa agung berjalan sesuai keyakinan dan bukti yang dimiliki dalam penyidikan kasus Mobile 8 yang diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar.
"Ya silahkan pak (Prasetyo), kalau bapak sudah menyatakan benar ya bapak tetapkan itu. Tapi kalau tidak bapak stop," ujar Azis menjelaskan.
Dalam rapat dengan komisi III tersebut, jaksa agung terlihat yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh HT, yang kini merupakan Ketua Umum Perindo. Bahkan Prasetyo sempat berseloroh kepada anggota dewan. "Mungkin nomor (HT) ini sama dengan yang bapak-bapak punya," ujarnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III Azis Syamsuddin telah melakukan konfirmasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai pesan singkat bernada ancaman yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law