Jaksa Agung Dicap Keliru Periksa Mantan Ketua Gafatar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru yang dilakukan oleh Jaksa Agung.
Alasannya, karena keyakinan bukanlah domain hukum. Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan.
"Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara," ujar Hendardi, Minggu (31/1).
Hendardi mencontohkan kasus Lia Eden. Berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, maka tidak akan berubah juga keyakinannya.
"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," ujar Hendardi.
Karena itu Hendardi menyarankan, negara, khususnya kepolisian dan kementerian dalam negeri (kemendagri), sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian