Jaksa Agung Dicap Keliru Periksa Mantan Ketua Gafatar

Jaksa Agung Dicap Keliru Periksa Mantan Ketua Gafatar
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

Alasannya,  karena keyakinan bukanlah domain hukum. Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan. 

"Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara," ujar Hendardi, Minggu (31/1).

Hendardi mencontohkan ‎kasus Lia Eden. Berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, maka tidak akan berubah juga keyakinannya. 

"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM," ujar Hendardi.

Karena itu Hendardi menyarankan, negara, khususnya kepolisian dan kementerian dalam negeri (kemendagri)‎, sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap mantan ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan tindakan keliru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News