Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Rabu, 23 September 2009 – 08:19 WIB
LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi Tapui, sebagai pembantu rumah tangga tanpa dokumen resmi. Atas pelanggaran tersebut, dia dikenai denda GBP 5.000 (sekitar Rp79 juta). Konon, UK Border Agency mulai menyelidiki kasus Tapui setelah pelanggaran itu dilaporkan Daily Mail. Saat itu, harian Inggris tersebut menyatakan bahwa kasus Tapui bakal mencoreng nama baik Inggris. Apalagi, pejabat yang melakukan pelanggaran memiliki wewenang hukum atas England, Wales dan Northern Ireland.
Kepada BBC, Scotland mengakui kesalahan yang dia perbuat karena mempekerjakan imigran ilegal tanpa izin. Dia juga menerima dengan tangan terbuka, hasil penyelidikan Dinas Imigrasi Inggris, UK Borders Agency. "Saya menerima temuan UK Borders Agency yang menyatakan saya melanggar hukum. Saya minta maaf atas kesalahan dan sikap kurang hati-hati saya," paparnya dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga:
Scotland mempekerjakan Tapui saat masa berlaku visa bekerjanya sudah berakhir. Selain itu, dia tidak tahu bahwa Tapui adalah imigran gelap. Menurut UK Border Agency, perempuan kelahiran Republik Dominika itu sebenarnya sudah mengecek status Tapui. Tapi, dia tidak menyimpan salinan dokumen tersebut. Padahal, hukum Inggris mengharuskan majikan memiliki salinan dokumen hukum imigran.
Baca Juga:
LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi
BERITA TERKAIT
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha