Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta

Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Kasus Tapui itu pun lantas menyeret Perdana Menteri (PM) Gordon Brown. Karena itu, sebagai kepala pemerintahan, dia menanggapi pelanggaran tersebut dengan serius. Dia pun meminta aparat penegak hukum menangani kasus Scotland dengan profesional. Seruan agar Brown memecat Scotland pun semakin santer. "Ini memang kasus yang serius. Tapi, rasanya dia tidak harus sampai mundur," ujar orang nomor satu Downing Street 10 tersebut.

   

Dalam pernyataan resminya, Downing Street mengaku puas terhadap kinerja UK Border Agency. Atas temuan mereka, Brown dijadwalkan berkonsultasi dengan kabinetnya untuk merumuskan sanksi yang layak dijatuhkan kepada Scotland. "UK Border Agency pun puas karena mendapati dia (Scotland) tidak tahu bahwa pembantu yang dia pekerjakan itu berstatus imigran gelap," terang kantor PM Inggris. (hep/ami)

LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News