Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Rabu, 23 September 2009 – 08:19 WIB
Kasus Tapui itu pun lantas menyeret Perdana Menteri (PM) Gordon Brown. Karena itu, sebagai kepala pemerintahan, dia menanggapi pelanggaran tersebut dengan serius. Dia pun meminta aparat penegak hukum menangani kasus Scotland dengan profesional. Seruan agar Brown memecat Scotland pun semakin santer. "Ini memang kasus yang serius. Tapi, rasanya dia tidak harus sampai mundur," ujar orang nomor satu Downing Street 10 tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Downing Street mengaku puas terhadap kinerja UK Border Agency. Atas temuan mereka, Brown dijadwalkan berkonsultasi dengan kabinetnya untuk merumuskan sanksi yang layak dijatuhkan kepada Scotland. "UK Border Agency pun puas karena mendapati dia (Scotland) tidak tahu bahwa pembantu yang dia pekerjakan itu berstatus imigran gelap," terang kantor PM Inggris. (hep/ami)
LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich
- Terima Kekalahan, Kamala Harris Berharap Amerika Tak Menuju Era Kegelapan
- Donald Trump jadi Presiden AS Alamat Bahaya Buat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Invasi Rusia Makin Brutal, Pengamat Soroti Penderitaan Warga Sipil Ukraina
- Donald Trump Menang, Israel Bakal Makin Brutal di Timur Tengah
- Dipastikan Menang Pilpres, Donald Trump Berjanji Akan Menyembuhkan Amerika