Jaksa Agung Didenda Rp79 Juta
Rabu, 23 September 2009 – 08:19 WIB
Kasus Tapui itu pun lantas menyeret Perdana Menteri (PM) Gordon Brown. Karena itu, sebagai kepala pemerintahan, dia menanggapi pelanggaran tersebut dengan serius. Dia pun meminta aparat penegak hukum menangani kasus Scotland dengan profesional. Seruan agar Brown memecat Scotland pun semakin santer. "Ini memang kasus yang serius. Tapi, rasanya dia tidak harus sampai mundur," ujar orang nomor satu Downing Street 10 tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Downing Street mengaku puas terhadap kinerja UK Border Agency. Atas temuan mereka, Brown dijadwalkan berkonsultasi dengan kabinetnya untuk merumuskan sanksi yang layak dijatuhkan kepada Scotland. "UK Border Agency pun puas karena mendapati dia (Scotland) tidak tahu bahwa pembantu yang dia pekerjakan itu berstatus imigran gelap," terang kantor PM Inggris. (hep/ami)
LONDON - Jaksa Agung Inggris, Baroness Patricia Janet Scotland, terjerat masalah hukum. Dia terbukti mempekerjakan imigran ilegal asal Tonga, Loloahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer