Jaksa Agung Didesak Buka Data PPATK soal Dana Sisminbakum
Senin, 29 November 2010 – 19:21 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan, adalah suatu kewajiban bagi Jaksa Agung untuk membuka (data) aliran dana yang diserahkan oleh PPATK itu. "Otomatis, apa yang diberikan oleh PPATK, harus ditindaklanjuti dan dibuka oleh Jaksa Agung. Tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Ketika ditanya soal Basrief yang pernah menjadi konsultan hukum di kantor pengacara Hartono, Aziz pun mengaku meyakini, tidak akan ada conflict of interest dalam kasus Sisminbakum. "Tapi, sekarang kita berikan kesempatan (dulu) kepada Basrief Arief. Komisi III akan lakukan pengawasan," kata politisi Golkar itu.
Di tempat terpisah, Basrief sendiri menjamin tidak akan ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi Sisminbakum, meski dirinya sempat menjadi konsultan di kantor advokat Martin Pongrekun, yang merupakan pengacara tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesudibjo. "Saya jamin tidak ada conflict of interest," kata Basrief pula.
Menurut Basrief lagi, keberadaannya di kantor pengacara Hartono itu, semata-mata hanya sebagai konsultan hukum, serta tidak beracara sama sekali. "Saya di sana hanya konsultan dan tidak beracara. Saya sudah mundur dari kantor advokat. Semua yang bersifat komersial sudah saya tinggalkan per tanggal 25 November 2010 lalu," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan, data yang akan diberikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan
BERITA TERKAIT
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima