Jaksa Agung Didesak Tindaklanjuti Pernyataan Terdakwa Jiwasraya soal Bakrie Group
Jumat, 23 Oktober 2020 – 19:12 WIB
Dia mengatakan posisinya dalam kasus Jiwasraya mirip, tapi tidak sama dengan posisi Grup Bakrie.
Dia mengatakan perbedaannya adalah Benny melakukan pinjaman pada Jiwasraya pada akhir 2015 dan dilunasi pada 2016. Sedangkan, Grup Bakrie melakukan REPO sebelum 2008 dengan nilai triliunan rupiah.
"Dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS, bahkan kemudian REPO kembali dilakukan PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” kata dia.
Benny merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” kata dia. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menindaklanjuti pengakuan terdakwa kasus Jiwasraya soal keterlibatan Bakrie Group dalam skandal megakorupsi tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung