Jaksa Agung Didesak Tindaklanjuti Pernyataan Terdakwa Jiwasraya soal Bakrie Group
Jumat, 23 Oktober 2020 – 19:12 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengatakan posisinya dalam kasus Jiwasraya mirip, tapi tidak sama dengan posisi Grup Bakrie.
Dia mengatakan perbedaannya adalah Benny melakukan pinjaman pada Jiwasraya pada akhir 2015 dan dilunasi pada 2016. Sedangkan, Grup Bakrie melakukan REPO sebelum 2008 dengan nilai triliunan rupiah.
"Dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS, bahkan kemudian REPO kembali dilakukan PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” kata dia.
Benny merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” kata dia. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menindaklanjuti pengakuan terdakwa kasus Jiwasraya soal keterlibatan Bakrie Group dalam skandal megakorupsi tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN