Jaksa Agung Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami, ART: Tak Ada Larangan

Jaksa Agung Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami, ART: Tak Ada Larangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Namun ketika perempuan dimaksud dinikahi oleh sang pejabat negara, maka saya tidak akan latah menganggap itu sebagai masalah. Apalagi masalah integritas,” tegas dia.

ART menyebut pada setiap pernikahan melekat hak dan kewajiban.

Sepanjang kewajiban itu dilaksanakan oleh si pejabat, tambahan lagi dia menunjukkan kinerja bagus, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mem-framing bahwa itu keburukan.

“Apalagi, spesifik terkait Jaksa Agung, sebagaimana rilis saya belum lama ini, saya angkat topi terhadap kinerja luar biasa jajaran Kejaksaan Agung,” tegas dia.

ART juga menyebut Kejaksaan Agung merupakan titik harapan ketika KPK justru tengah terdelegitimasi di mata masyarakat.

“Dan objektif saja, penangkapan DPO serta pengembalian kerugian negara yang gencar pada waktu-waktu belakangan ini berlangsung saat Kejaksaan Agung dipimpin oleh ST Burhanuddin,” pungkas ART. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha menyebut tak ada larangan pejabat negara beristri dua, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News