Jaksa Agung Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami, ART: Tak Ada Larangan

“Namun ketika perempuan dimaksud dinikahi oleh sang pejabat negara, maka saya tidak akan latah menganggap itu sebagai masalah. Apalagi masalah integritas,” tegas dia.
ART menyebut pada setiap pernikahan melekat hak dan kewajiban.
Sepanjang kewajiban itu dilaksanakan oleh si pejabat, tambahan lagi dia menunjukkan kinerja bagus, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mem-framing bahwa itu keburukan.
“Apalagi, spesifik terkait Jaksa Agung, sebagaimana rilis saya belum lama ini, saya angkat topi terhadap kinerja luar biasa jajaran Kejaksaan Agung,” tegas dia.
ART juga menyebut Kejaksaan Agung merupakan titik harapan ketika KPK justru tengah terdelegitimasi di mata masyarakat.
“Dan objektif saja, penangkapan DPO serta pengembalian kerugian negara yang gencar pada waktu-waktu belakangan ini berlangsung saat Kejaksaan Agung dipimpin oleh ST Burhanuddin,” pungkas ART. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha menyebut tak ada larangan pejabat negara beristri dua, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Pramono Anung Ogah Sahkan Pergub Izinkan ASN Jakarta Berpoligami
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof