Jaksa Agung Diminta Berani Batalkan Eksekusi Susno
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:02 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk tidak mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Pernyataan ini disampaikan Yusril karena Susno memang tidak bisa dieksekusi setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Baca Juga:
Dijelaskannya, MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi. Sayangnya, kata Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat karena bukan atas nama Susno.
Kemudian Putusan PT tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, sehingga putusan yang seperti itu batal demi hukum.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak