Jaksa Agung Diminta Berani Batalkan Eksekusi Susno

Jaksa Agung Diminta Berani Batalkan Eksekusi Susno
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji dalam sebuah diskusi hukum di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). FOTO: M Fathra/JPNN
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk tidak mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Pernyataan ini disampaikan Yusril karena Susno memang tidak bisa dieksekusi setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Dijelaskannya, MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi. Sayangnya, kata Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat karena bukan atas nama Susno.

Kemudian Putusan PT tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, sehingga putusan yang seperti itu batal demi hukum.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News