Jaksa Agung Diminta Berani Batalkan Eksekusi Susno
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:02 WIB
"Yang harus dilakukan itu adalah jaksa agung mengambil satu sikap tegas mengacu pada keputusan MK dan mengacu pada pasal 197 ayat 2 KUHAP dan kemudian mendengarkan pendapat-pendapat ahli pakar hukum pidana tentang hal ini yang jelas-jelas menyebutkan keputusan yang batal demi hukum ini tidak bisa dieksekusi," jelas Yusril di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Baca Juga:
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tinggal menunggu keberanian dari Jaksa Agung untuk menerbitkan suatu keputusan atau edaran kepada seluruh bawahannya, bahwa keputusan yang batal demi hukum tidak bisa dieksekusi. "Jadi masalah ini selesai," singkat Yusril.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan Susno bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Susno juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 4 miliar.
Namun kubu Susno menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi putusan PN Jakarta dinilai cacat hukum karena yang diputus bukanlah perkara Susno, melainkan perkara pajak dengan terdakwa lain.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar