Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof

Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tengah menjadi sorotan akibat dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan dengan campuran tangan dari Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan ada dugaan ketidaktelitian yang dilakukan oleh jaksa dalam menyusun dakwaan Zarof.

Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hanya memasukkan perkara terkait pengondisian kasus Ronald Tannur. Mereka diduga tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar.

"Tidak mungkin mereka tidak mampu menyusun dakwaan dengan cermat. Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?" kata Hudi.

Akibatnya, saat ini muncul satu nama yang diduga memiliki peran dalam dugaan ketidakcermatan itu. Dia adalah, Jampidsus Febrie Ardiansyah yang dinilai acuh dengan informasi soal temuan bukti catatan 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Guna menyelesaikan dugaan ini, lanjut Hudi, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera memeriksa Febrie. Karena, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa Jampidsus.

"Jadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?" terang Hudi.

Sementara itu, pengamat Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga menaruh curiga adanya dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Dja menyebutkan, publik curiga jaksa mencoba memberantas korupsi dengan melakukan korupsi.

Jaksa Agung diminta untuk mengevaluasi Jampidsus Febrie Diansyah soal hilangnya perkara dalam dakwaan Zarof Ricar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News