Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof

Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

"Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar," kata Jerry.

Perlu diketahui, perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain menemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Zarof disebut sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat.

Akan tetapi, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan dalih dari Jampidsus Febrie penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah adanya 'main mata' dalam membuat dakwaan Zarof Ricar.

"Loh, persidangannya masih berjalan dan itu memang mekanismenya. Jadi jangan mengada-ada lah," kata Harli.

Jaksa Agung diminta untuk mengevaluasi Jampidsus Febrie Diansyah soal hilangnya perkara dalam dakwaan Zarof Ricar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News