Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof

Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Bantahan juga muncul untuk dakwaan jaksa yang dinilai lemah, seperti yang disampaikan kuasa hukum Zarof.

"Surat dakwaan JPU telah disusun sesuai hukum acara, yakni cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP," ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum Zarof akan dibantah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

"Setelah eksepsi, JPU akan menyampaikan pendapatnya terkait dalil-dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsi," pungkasnya. (cuy/jpnn)


Jaksa Agung diminta untuk mengevaluasi Jampidsus Febrie Diansyah soal hilangnya perkara dalam dakwaan Zarof Ricar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News