Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus

Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus
Arsip - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Lampung, Nurvita Kusumawardani tegak lurus menghadapi perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah.

Hal tersebut dikatakan oleh Agung Mattauch, pengacara pelapor Habriansyah. Permintaan itu juga disampaikan dalam pengaduannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami juga sudah melaporkan perkara ini ke KPK,” kata Agung di Jakarta, Senin (1/7).

Sebelumnya, Kamis, petugas Polres Metro Lampung menjemput dan langsung memeriksa Musa Ahmad di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, ketika yang bersangkutan berada di Jakarta.

Musa Ahmad diperiksa karena salah satu tersangka dalam perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah, Erwin Saputra dalam kesaksiannya di penyidik, menyebut-nyebut keterlibatan nama Musa Ahmad.

Menurut Erwin, dia diminta Musa Ahmad melalui keponakan bupati bernama Ferdian Ricardo untuk mencari para pengusaha yang berminat proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp. 80.000.000.000.

Tertarik tawaran Erwin, Habriansyah diminta menyetorkan uang sekitar Rp. 2.000.000.000 untuk mendapatkan bagian proyek pembangunan jalan senilai Rp. 4.000.000.000.

Uang disetorkan Erwin kepada Ferdian untuk selanjutnya disetorkan Ferdian ke Musa Ahmad. Masalahnya, meskipun uang sudah digelontorkan namun proyek pembangunan jalan yang dijanjikan tidak ada.

Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta memerintahkan Kajari Metro untuk tegak lurus dalam mengusut kasus jual beli proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News