Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus

Sementara Ferdian sendiri hingga saat ini buron dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Lampung.
Merasa ada oknum yang berupaya agar perkara ini tidak berkembang ke arah Musa Ahmad, cukup melibatkan Erwin dan Ferdian maka Agung Mattauch meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung yang ditembuskan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung.
“Perkara ini sudah terbuka. Di samping ke KPK kami juga sudah meminta PPATK turun tangan untuk memeriksa aliran dananya, jadi jangan ada oknum yang macam-macam,” kata Agung.
Berkas perkara dengan tersangka Erwin Saputra sendiri saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro Lampung. Jaksa tetap menahan Erwin untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik masih mengembangkan kemungkinan munculnya tersangka lain dari bukti dan saksi yang didapatkan. (cuy/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta memerintahkan Kajari Metro untuk tegak lurus dalam mengusut kasus jual beli proyek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung