Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Kuasa hukum Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto mengharapkan Jaksa Agung bisa mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
Sebab, pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat, dan tidak benar.
"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di pengadilan. Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," kata Khresna Guntarto dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Menurut Khresna, persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.
Oleh karena, itu mengharapkan kasus ini dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG antara PT. SIM sebagai penggugat melawan gubernur NTT cq. Pemerintah Provinsi NTT sebagai tergugat satu dan PT Flobamora sebagai tergugat kedua hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," tegas Khresna.
Tim kuasa hukum juga berharap Jaksa Agung dapat memerintahkan jajaran aparatur Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau kinerja Kejaksaan Tinggi NTT agar mampu mengejawantahkan amanat dan Nawacita dari Presiden Jokowi mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi, dan kemudahan berusaha.
Kuasa hukum menganggap persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana.
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik