Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT
Jaksa Agung RI ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, kata Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna, kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerja sama itu terlaksana.

"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp 25 miliar, kemudian dihentikan sepihak kerja samanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna. (Tan/jpnn)


Kuasa hukum menganggap persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News