Jaksa Agung Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Jaksa Chuck
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo bertindak sewenang-wenang kepada Jaksa Chuck Suryosumpeno.
Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa.
Budi menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara di dalam diskusi bertema "Inilah Yang Disebut Negara Melawan Negara?" di Hotel Grandhika, Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
"Seolah-olah Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang, sehingga ini merugikan saudara Chuck sendiri. Sewenang-wenang," kata Budi.
Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.
Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.
Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Namun, alih-alih melaksanakan gugatan, Prasetyo justru memperkarakan Jaksa Chuck atas dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.
Kejaksaan Agung harusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck Suryosumpeno.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini