Jaksa Agung Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Jaksa Chuck
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo bertindak sewenang-wenang kepada Jaksa Chuck Suryosumpeno.
Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa.
Budi menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara di dalam diskusi bertema "Inilah Yang Disebut Negara Melawan Negara?" di Hotel Grandhika, Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
"Seolah-olah Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang, sehingga ini merugikan saudara Chuck sendiri. Sewenang-wenang," kata Budi.
Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.
Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.
Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Namun, alih-alih melaksanakan gugatan, Prasetyo justru memperkarakan Jaksa Chuck atas dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.
Kejaksaan Agung harusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck Suryosumpeno.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui