Jaksa Agung Dinilai Sewenang-wenang Terhadap Jaksa Chuck
Kamis, 12 September 2019 – 18:12 WIB

Chuck Suryosumpeno. Foto: dokumen JPNN
"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan putusan yang dituangkan putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung memperadilankan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikan jaksa pidana," ungkap pakar asal Universitas Airlangga itu.
Budi meminta tindakan kesewenang-wenangan hukum dihentikan. Jika itu berlanjut, berpotensi mengganggu penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
"Ini Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau ini terus-menerus seperti ini malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang mengkhawatirkan," timpal dia.(mg10/jpnn)
Kejaksaan Agung harusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck Suryosumpeno.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi