Jaksa Agung Dipanggil Presiden, Komite I DPD Pilih Batalkan Raker

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI memilih membatalkan rapat kerja (raker) dengan Kejagung lantaran Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak bisa hadir forum tersebut pada Selasa (6/9) ini.
Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha (ART) mengatakan penundaan itu kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang menginginkan Jaksa Agung langsung yang hadir dalam raket tersebut.
"Karena bertepatan jadwal yang sama hari ini Jaksa Agung ada rapat terbatas bersama Presiden (Jokowi), maka kami menyampaikan pembatalan raker bersama kejaksaan," kata Abdul Rachman.
Namun, Komite I mengapresiasi sikap ST Burhanuddin yang tetap mengutus Wakil Jaksa Agung Sunarta bersama para Jaksa Agung Muda (JAM) secara full team demi memenuhi undangan raker dari DPD RI.
"Tentunya kami melihat sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini telah memperlihatkan komitmen saling menghargai atau menghormati kelembagaan dengan sangat baik," ucap senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Rachman menyebut salah satu alasan Komite I membatalkan raker, karena para anggota dan pimpinan ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Jaksa Agung, terutama perihal penegakan hukum di daerah.
Komite I DPD juga sangat menghargai kehadiran dari Wakil Jaksa Agung Sunarta dan jajaran yang telah diutus oleh Jaksa Agung untuk menghadiri raker tersebut.
"Namun, karena agenda rapat yang sangat penting, maka akan dilakukan pengunduran pelaksanaan dan disesuaikan dengan kegiatan masing-masing pimpinan," ujar ART. (fat/jpnn)
Komite I DPD RI membatalkan raker dengan Kejagung, karena Jaksa Agung ST Burhanuddin mendadak dipanggil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso