Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..
jpnn.com - JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang hanya menyasar ke Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Dia mengatakan, jika Jaksa Agung M Prasetyo dan jajaran benar-benar serius ingin mengusut kasus ‘cassie’ BPPN, maka jangan hanya menyasar ke VSIC.
Menurutnya, jika alasan Kejagung dalam menangani kasus tersebut karena penegakan hukum, maka seharusnya bukan hanya VSIC yang disasar.
"Kok cuma satu yang digeber? Ada apa ini? Siapa yang pesan ini? Wajar kalau publik bertanya, kita tidak pernah dengar (kasusnya)," ujar Margarito kepada wartawan, Minggu (23/8).
Mantan staf Menteri Sekretaris Negara itu mempertanyakan, mengapa penggeledahan yang melibatkan salah satu perusahaan asing itu, begitu santer terdengar.
“Penegakan hukum? Kenapa ini (perusahaan lain) tidak? Nggak ada angin nggak ada hujan tiba-tiba digeledah,” kata Margarito.
Menurut dia, pintu masuk penyelidikan kasus tersebut harus diawali pemeriksaan kepada pihak penyelenggara negara.
"BPPN kan (lembaga) negara. Cari BPPN-nya, korupsinya apa? Apa kerugian keuangan negara itu?" ungkapnya. “Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN,” timpalnya.
JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas