Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..
Senin, 24 Agustus 2015 – 12:52 WIB
Dirinya mengatakan, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’ antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, maka kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada