Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..
Senin, 24 Agustus 2015 – 12:52 WIB

dok.jpnn
Dirinya mengatakan, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’ antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, maka kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan