Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum

Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum
Jaksa Agung Dituding Perkeruh Sisminbakum
Dengan kata lain, apapun desakan yang keluar dari ICW, bagi Margarito, hanya sebagai anjuran normatif, dan memang merupakan pekerjaan LSM untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Soal wacana Peninjauan Kembali (PK) atas putusan lepas demi hukum terhadap  mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita oleh kejaksaan, menurut Margarito, jika diambil akan bertentangan dengan hukum.

Alasannya, secara tegas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan PK adalah hak terpidana, keluarganya atau penasihat hukumnya. Dengan begitu, jika kejaksaan memaksa mengajukan, kemungkinan besar ditolak Mahkamah Agung.

Selepas bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa (14/6), Wakil Koordinator ICW Febri Diansyah menyebutkan kejaksaan akan melanjutkan kasus Sisminbakum hingga ke pengadilan. Pertimbangannya, ada pertentangan dalam putusan kasasi atas diri Romli Atmasasmita dengan pejabat Dirjen AHU lainnya yakni Samsudin Manan Sinaga. Meski majelis hakimnya sama dan diputus dalam hari yang sama pula tapi putusan atas keduanya berbeda. Romli dilepas sebaliknya Samsudin tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Hakim menyebutkan pula, kesalahan yang dilakukan Romli dan Samsudin berbeda. Bukan dalam  Sisminbakum tapi pada kesalahan penerimaan Koperasi Pengayoman (Koperasi Departemen Hukum dan HAM) selaku pengelola dana Sisminbakum.(pra/jpnn)

JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuding Jaksa Agung, Basrif Arief menjadi pemicu pro-kontra kasus korupsi Sistem Administrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News