Jaksa Agung Dukung Perda Pelarangan Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mendukung langkah beberapa daerah yang melarang keberadaan Ahmadiyah. Langkah daerah tersebut, menurut Basrief, beralasan sebab ditujukan untuk menjaga ketertiban di wilayahnya. Namun patut diingat, lanjutnya, pelarangan bukan berarti pihak yang berseberangan dengan Ahmadiyah bisa bertindak sesuka hati hingga melanggar hukum. Jika ditemukan pelanggaran lagi, pemerintah akan memprosesnya secara hukum lewat kepolisian.
"Kalau itu (Ahmadiyah) memang dianggap menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, itu (pelarangan) kewenangan pemerintah daerah," kata Basrief, selepas melantik Muhammad Farella sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3).
Baca Juga:
Ditegaskan pula, pelarangan tentunya sudah dikaji sebelumnya oleh daerah. Karenannya, tak ada alasan bagi kejaksaan untuk tak sependapat. "Orang yang sudah punya wilayah aja udah bilang begitu, kenapa kita nggak mendukungnya," tambah mantan Wakil Jaksa Agung ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mendukung langkah beberapa daerah yang melarang keberadaan Ahmadiyah. Langkah daerah tersebut, menurut Basrief,
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata