Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa
Senin, 19 Juli 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA- Tiga pejabat di Kejaksaan Agung dilaporkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabespolri, karena dianggap melanggar hukum menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Adminsitrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Selaku pimpinan tertinggi di Kejagung, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku enggan mengeluarkan izin. Alasannya, aduan Yusril tersebut dinilai tak jelas. Dijelaskan Hendarman, unsur Pasal 242 adalah keterangan palsu dibawah sumpah, sedangkan Pasal 335 KUHAP lanjut Hendarman, di kalangan jaksa sering disebut pasal keranjang sampah. "Kalau ada perbuatannya, cari gampangnya karena sulit dirumuskan. Saya sebut 335 itu pasal gregetan," ungkap mantan Jampidsus ini.
"Kita lihat dulu, ada perbuatannya nggak," kata Hendarman, saat menggelar jumpa pers menjelang Hari Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/7).
Baca Juga:
Hendarman juga menyangsikan apakah Jampidsus M Amari, Direktur Penyidikan Arminsyah, dan Kapuspenkum Didiek Darmanto, telah melanggar Pasal 242 dan 335 KUHAP seperti aduan Yusril ke kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA- Tiga pejabat di Kejaksaan Agung dilaporkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabespolri,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan