Jaksa Agung: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Cuma Opini
Selain itu, katanya, untuk pelanggaran HAM berat ini intitusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM.
Kejagung pun sudah mencoba membedah semua hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Bukan hanya perkara Kamisan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (31/5) kemariin.
"Ada enam perkara HAM berat yang kami teliti. Akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti. Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," tegas politikus NasDem ini.
Itulah alasan mengapa Kejagung mendorong supaya berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut diselesaikan secara nonjudicial.
"Makanya kembali saya pikir yang lebih baik adalah penyelesaian secara nonjudicial. Sudahlah, bangsa ini sudah capek dengan kasus-kasus itu," jelas Prasetyo. (fat/jpnn)
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan gambaran cukup mengejutkan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Keluarga Almarhumah Kesya Lestaluhu dan Kepala Suku Biak Mengadu ke Komnas Perempuan
- Kasus Pembunuhan Kesya, Komnas HAM Siap Mengawal & Melakukan Segala Daya Upaya
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK