Jaksa Agung Imbau Jajarannya Perhatikan Hal Ini Saat Hari Pertama Masuk Kerja

Jaksa Agung Imbau Jajarannya Perhatikan Hal Ini Saat Hari Pertama Masuk Kerja
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membuka layanan publik pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/5).

Meski demikian, Jaksa Agung dapat memaklumi bagi pegawai kejaksaan yang mengalami keterlambatan atau tidak masuk tempat waktu.

Sebab, kata dia, dinamika di lapangan yang terjadi akibat puncak arus balik yang menimbulkan kemacetan lalu lintas atau kesulitan untuk mendapatkan tiket transportasi public seperti kereta, pesawat maupun kapal laut.

"Mencermati informasi yang berkembang terkait dengan terjadinya arus balik akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan dapat dimaklumi. Namun, kedisiplinan pegawai kejaksaan tetap menjadi prioritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/5).

Ketut mengatakan Kejaksaan Agung mendukung upaya instansi terkait seperti kepolisian dan Kementerian Perhubungan, dalam penanganan arus balik Lebaran 2022 agar aman dan lancar dengan menerapkan imbauan secara fleksibel.

Untuk itu, pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir pada hari pertama kerja tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja.

"Jadi, imbauan Jaksa Agung ini diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah mengenai arus balik Lebaran 2022," kata Ketut.

Selain itu, kata Ketut, hal yang paling penting adalah agar para pemimpin satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap berjalan pada hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membuka layanan publik pada hari pertama masuk kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News