Jaksa Agung Indonesia Tolak Temui Pengacara Duo Bali Nine

Jaksa Agung Indonesia Tolak Temui Pengacara Duo Bali Nine
Jaksa Agung Indonesia Tolak Temui Pengacara Duo Bali Nine

Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengatakan Jaksa Agung Indonesia tidak punya waktu untuk bertemu dengan mereka untuk mendengarkan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi mati klien mereka.

Kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis mengatakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo harus menghormati proses hukum yang tengah ditempuh kliennya. Lubis mengatakan mereka telah berusaha untuk meminta waktu untuk bertemu dengan Jaksa Agung namun dikatakan dirinya tidak punya waktu. Seperti diketahui kuasa hukum Chan dan Sukumaran telah mendaftarkan gugatan baru mereka ke Mahkamah Konstitusi, berharap kewenangan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memberikan pengampunan dipertanyakan dan tugasnya untuk memberikan pertimbangan pengampunan dipertegas. Namun Prasetyo bersikeras kasus ini tidak akan menghentikan kedua pasangan itu dari rencana pelaksanaan eksekusi mati. Sukumaran dan Chan dijatuhi hukuman mati pada bulan Februari 2006 karena peran mereka dalam upaya menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia. Dua di antara 10 narapidana narkoba ini sekarang tengah menunggu pelaksanaan eksekusi mati mereka di Nusakambangan, namun Pemerintah Indonesia sedang menunggu semua yang tercantum dalam daftar giliran untuk dieksekusi mati ini menggunakan semua cara hukum mereka  Berapa lama waktu yang diperlukan tidak diketahui pasti. Sejumlah terpidana sedang memasukan upaya banding mereka ke Mahkamah Agung yang bisa memakan waktu berminggu-minggu sebelum diputuskan perkara bandingnya. Pemerintah Indonesia awalnya berencana melaksanakan eksekusi mati mereka pada Bulan Februari lalu, namun karena banyaknya tekanan dari dunia internasional, Indonesia sepakat untuk memberikan waktu bagi para terpidana mati itu untuk melakukan langkah hukum terakhir mereka. Indonesia kembali melakukan eksekusi mati pada tahun 2013 setelah absen selama lima tahun. Namun eksekusi mati itu baru dilaksanakan pada tahun 2014 lalu terhadap enam orang terpidana narkoba pada bulan Januari tahun ini. 

Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengatakan Jaksa Agung Indonesia tidak punya waktu untuk bertemu dengan mereka untuk mendengarkan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News