Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan harus disikapi dengan hati-hati bagi penegak hukum. Terutama, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Sekarang tentunya penegak hukum, siapa pun, harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka,” kata Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Prasetyo, penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Makanya, kita harus ada kiat-kiat bagaimana mengantisipasi itu,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. “Kita tingkatkan profesionalisme kita,” timpalnya.
Sekali lagi, Prasetyo mengingatkan penegak hukum harus betul-betul sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Semua alat bukti yang diperlukan harus sudah ada.
“Paling tidak buktinya sudah cukup pada saat melakukan penyidikan. Di tingkat penyelidikan inilah nanti kita akan bergulat untuk menentukan betul tidaknya orang itu dapat dijadikan tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.
Terpidana kasus bioremediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
JPNN.com JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah