Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka

Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka
Jaksa Agung HM Prasetyo Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka. Foto JPNN.com

Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (boy/jpnn)


JPNN.com JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News