Jaksa Agung Ingatkan Cermat Tentukan Tersangka
Jumat, 15 Mei 2015 – 17:01 WIB
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (boy/jpnn)
JPNN.com JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran