Jaksa Agung Ingin Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati
jpnn.com - JAKARTA—Jaksa Agung M.Prasetyo memastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba segera dilaksanakan. Termasuk eksekusi mati terhadap gembong narkoba Freddy Budiman.
“Saya akan desak agar Freddy segera dieksekusi,” ujar Prasetyo di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Selama di penjara, Freddy diketahui masih menjalankan transaksi narkoba. Ia dibantu sipir penjara. Hukumannya diperberat. Dia sudah sempat lolos hukuman mati. Karena itu, Prasetyo memastikan agar ia bisa segera dieksekusi.
“Dia kan masih punya hak hukum waktu itu dia mengambilnya lewat PK. Tapi harus segera dipastikan kapan diajukan PK. Enggak bisa menunggu lama-lama,” tegas Prasetyo.
Sementara itu, untuk Mary Jane, Prasetyo belum bisa memastikannya. Pasalnya, saat ini Jane masih menjalani proses hukum di Filipina. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat