Jaksa Agung Ingin Teroris Diproses sebelum Bertindak
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo setuju dengan wacana revisi Undang-undang Terorisme. Sebab, kata dia, UU yang ada sekarang masih benyak yang belum mengcover bahkan cenderung menyulitkan dalam membasmi teroris. "Itu yang berusaha untuk direvisi," kata Prasetyo.
Dia mengatakan, revisi UU Terorisme dilakukan untuk melengkapi para penegak hukum, tidak hanya Polri. Menurut dia, sekarang banyak perbuatan yang mengarah ke terorisme tapi belum bisa dijangkau oleh hukum.
Ia mencontohkan, rekruitmen, mengirim orang ke luar negeri, pelatihan militer dan sebagainya. Karenanya, Prasetyo mengusulkan beberapa pasal yang harus direvisi. Misalnya, aturan soal perbuatan terorisme yang dilarang dan tidak hanya menunggu ada akibatnya terlebih dahulu.
"Kalau nunggu akibatnya timbul dulu, kita ketinggalan," katanya. Nah, kata dia, sekarang harusnya ada orang berbuat saja sebelum menimbulkan akibat sudah bisa diproses. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo setuju dengan wacana revisi Undang-undang Terorisme. Sebab, kata dia, UU yang ada sekarang masih benyak yang belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung