Jaksa Agung: ini Adalah Jalan Terbaik Untuk Mencari Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berupaya tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi corona.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menuturkan persidangan online merupakan jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemi ini," kata ST. Burhanuddin dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim.
"Kami lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Meski sempat ada beberapa kendala, Jaksa Agung menilai ini merupakan solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
"Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respon positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," tuturnya.
Dukungan dan respon positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.
Jaksa Agung menilai ini merupakan solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?