Jaksa Agung: ini Adalah Jalan Terbaik Untuk Mencari Keadilan
Kamis, 30 April 2020 – 21:38 WIB

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Foto: Antara
"Penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," kata Jaksa Agung.
Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.
Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10 ribu perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online sejak merebaknya virus corona.(chi/jpnn)
Jaksa Agung menilai ini merupakan solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said