Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya All Out Mengawasi RUU Perampasan Aset

Jika diperlukan, PJI dapat segara lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima, Jaksa Agung meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana nonalam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan seorang Jaksa akan membuat profesi ini lebih dicintai oleh masyarakat.
Keenam, para oditur yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan perlu disusulkan menjadi Anggota Kehormatan PJI. Hal ini mengingat Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah resmi berstatus anggota kehormatan PJI.
Ketujuh, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain yang telah ditorehkan organisasi tersebut.
Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, maka sangar disayangkan jika nama tersebut menjadi hilang.
Kedelapan, perlu ada buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan baik, serta tidak hilang tertelan zaman.
Jaksa Agung berpandangan bahwa sejarah tidak boleh dilupakan agar dapat menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi untuk dapat terus belajar, bekerja, dan berkarya lebih baik dari era sebelumnya.
Kesembilan, Jaksa Agung sangat berharap PJI mampu menjadi akselerator dan fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas. Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengukuhkan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual, Rabu (5/1)
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum