Jaksa Agung Isyaratkan tak Eksekusi Mary Jane
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, tampaknya masih belum masuk daftar eksekusi gelombang ketiga tahun ini.
Jaksa Agung Prasetyo berdalih, masih menunggu proses hukum terhadap Mary Jane di Filipina.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (29/4).
Mary Jane sedianya dieksekusi pada gelombang kedua 2015 lalu. Namun saat detik-detik terakhir, eksekusi Mary batal. Hal itu dikarenakan Mary dijadikan saksi korban dugaan perdagangan orang di Filipina. Nah hingga kini, belum ada tanda-tanda kejaksaan akan menembak mati Mary.
Prasetyo menegaskan, ketika hak hukumnya sudah diberikan barulah kejaksaan meningkat ke aspek teknisnya. "Yuridisnya selesaikan dulu," katanya.
Ia tak membantah ada yang mempertanyakan kenapa jaksa agung tak mengeksekusi Mary. Menurut Prasetyo, semua ada prosedurnya. "Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi," katanya.
Parahnya lagi, kata dia, ketika putusan dalam upaya hukum yang ditempuh menyatakan lain dalam arti memutuskan Mary tidak bersalah, maka yang disalahkan ialah kejaksaan yang sudah mengeksekusi.
"Kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti. Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," ungkap Prasetyo.
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi