Jaksa Agung Isyaratkan tak Eksekusi Mary Jane
Jumat, 29 April 2016 – 17:42 WIB

Mary Jane. Foto: Dokumen JPNN
Seperti diketahui, selain Mary ada satu lagi terpidana mati narkoba asal Perancis, Sergei Atloui yang batal dieksekusi. Sergei di detik terakhir mengakukan upaya hukum menggugat keputusan presiden (keppres) soal grasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Belakangan, gugatan itu ditolak. Namun Sergei tak kunjung dieksekusi. Kejagung membantah tidak dieksekusinya Sergei karena ada tekanan dari Prancis. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar