Jaksa Agung Jamin Revisi UU Kejaksaan Tidak Mengurangi Kewenangan Lembaga Lain
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi pembicara utama dalam seminar nasional secara virtual (webinar) yang membahas RUU Kejaksaan.
Pihaknya mengapresiasi webinar ini yang menurut dia merupakan sumbangsih riil pemikiran dari kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan).
Burhanuddin menyampaikan bahwa RUU Kejaksaan adalah inisiatif dan usulan Badan Legislasi DPR. Namun ada beberapa kalangan yang masih menyebutkan jika RUU ini adalah inisiatif dari Kejaksaan. Hal itu menurut dia sangat tidak tepat.
"Dengan adanya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang telah diusulkan oleh DPR ini, dapat kita maknai jika embaga legislatif memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia yang lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta, Selasa (28/1).
Setidaknya ada enam urgensi sehingga diperlukan perubahan UU Kejaksaan yakni dinamika yang berkembang di masyarakat dan kebutuhan hukum di masyarakat, adanya beberapa judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Kejaksaan dan perkembangan hukum dalam hukum nasional, hukum internasional dan doktrin terbaru.
Kemudian penerapan asas-asas hukum dan filosofis hukum, konvensi yang berlaku dan diakui secara universal dan perkembangan teknologi dan informasi.
Jaksa Agung pun menjamin revisi ini tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya Nasional namun ekskalasi Internasional.
“Kita dapat mengambil beberapa contoh,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi pembicara utama dalam seminar nasional secara virtual (webinar) yang membahas RUU Kejaksaan
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan