Jaksa Agung Jamin Revisi UU Kejaksaan Tidak Mengurangi Kewenangan Lembaga Lain
"Penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan nafas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan. Penyidikan dan penuntutan bukanlah suatu proses check and balance. Hal ini dikarenakan segala hasil pekerjaan dari penyidik, baik buruknya, benar salahnya, bahkan jujur bohongnya pekerjaan penyidik dalam melakukan proses penyidikan, seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh dari jaksa penuntut umum di persidangan untuk mempertahankan segala jenis pekerjaan penyidik," katanya.
Burhanuddin menambahkan RUU Kejaksaan ini adalah sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran yang dilandasi kearifan dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Webinar "Membedah RUU Kejaksaan" ini dilaksanakan atas kerja sama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia (MAHUPIKI) dan Universitas Pakuan (UNPAK) Bogor.
Webinar tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Internasional Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana, Dekan FH Universitas Pakuan Bogor sekaligus Ketua Umum MAHUPIKI Yenti Garnasih, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat MAHUPIKI yang juga Guru Besar FH Universitas Andalas Prof. Elwi Danil dan advokat Juniver Girsang. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadi pembicara utama dalam seminar nasional secara virtual (webinar) yang membahas RUU Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Adil
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan