Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari dengan eksekusi badan. Sebab sesuai bunyi putusan kasasi, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni International Tengerang tersebut hanya dihukum percobaan.
"Kalau eksekusi (hukuman) percobaan kan nggak perlu masuk (penjara)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (19/8). Namun soal kapan eksekusinya, Basrief tak bisa memastikannya.
Pengganti Hendarman Supandji di kursi Jaksa Agung itu juga tak bersedia memastikan apakah eksekusi dilakukan setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangan awalnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. "Eksekusi bisa saja dilakukan sewaktu-waktu, tapi sampai kini kita belum lakukan eksekusi," tambah Basrief.
Sesuai praktik peradilan, lanjut dia, dalam kontra memori PK maka jaksa penuntut umum akan tetap mempertahankan pendapat bahwa Prita memang telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni. Meski demikian putusan akhir ada di tangan majelis hakim.
JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari
BERITA TERKAIT
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pedagang di Kediri