Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:27 WIB

Jaksa Agung Jamin Tak Akan Penjarakan Prita
Sebelumnya, Prita mengajukan PK dengan alasan adanya perbedaan putusan dalam perkara perdata dan pidana yang diputus MA. Prita dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata. Sebaliknya untuk pidana, MA mengabulkan kasasi jaksa atau menyatakan Prita bersalah.
Adanya perbedaan putusan ini menurut Prita menunjukkan bahwa dia selama ini tak mendapat kepastian hukum. Persidangannya digelar mulai Kamis kemarin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung BAsrief Arief menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Prita Mulyasari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin