Jaksa Agung: Jangan Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana!

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk tidak membuat keputusan yang justru merugikan masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tugas berat mengawal anggaran penanganan Covid-19.
“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” ucapnya saat memberi sambutan ground breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda beberapa waktu lalu.
Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Aturan itu bertujuan mencegah tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.
Jaksa agung menegaskan tidak ingin lagi melihat ada tuntutan yang melukai rasa keadilan masyarakat.
“Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin, juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa. Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Burhanuddin menekankan, anak buahnya tak melulu mengedepankan penindakan dalam menegakkan hukum. Tapi, diberikan pendampingan terlebih dahulu.
Jaksa agung menegaskan tidak ingin lagi melihat ada tuntutan yang melukai rasa keadilan masyarakat
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik