Jaksa Agung: Jangan Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana!
Senin, 10 Agustus 2020 – 20:00 WIB
Apabila telah diberikan pendampingan, masih terjadi penyalahgunaan, jajaran Kejati/Kejari harus melihat motifnya.
“Ada niatan apa mereka. Tolong jangan asal menentukan mereka sebagai tersangka. Apabila mereka memang niatnya (korupsi) sudah begitu. Apa boleh buat (harus ditindak),” katanya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa agung menegaskan tidak ingin lagi melihat ada tuntutan yang melukai rasa keadilan masyarakat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!