Jaksa Agung: Jangan Mengambil Keuntungan dari Perkara yang Ditangani
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani. Jaksa Agung menyampaikan itu pada Upacara Hari Bakti Adhyaksa Ke-62 di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7).
“Jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara (jaksa) untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," kata dia.
Pak Bur, sapaan akrab ST Burhanuddin, juga meminta seluruh jajarannya supaya jangan merusak kepercayaan masyarakat. "Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini,” ungkapnya.
Dia meminta jajarannya meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.
Burhanuddin mengapresiasi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespons perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Misalnya, pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah.
Menurut dia, respons cepat tersebut berkontribusi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, yang mana keresahan rakyat terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan.
Dia menambahkan bahwa masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jaksa agar tidak mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?